logo
  • Home
  • Profil
    • Profil

      Profil

      Akses Profil Website

      icon
      Visi dan Misi Landasan dan Tujuan Organisasi
      icon
      Struktur Organisasi Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK)
      icon
      Tribrata dan Catur Prasetya Pedoman Hidup dan Pedoman Kerja Polri
      icon
      Kontak Permohonan Informasi dan Saran
  • Polsek Jajaran
    • Polsek Jajaran
      • All
      • Polsek Trenggalek
      • Polsek Pogalan
      • Polsek Durenan
      • Polsek Tugu
      • Polsek Karangan
      • Polsek Bendungan
      • Polsek Suruh
      • Polsek Dongko
      • Polsek Pule
      • Polsek Kampak
      • Polsek Munjungan
      • Polsek Watulimo
      • Polsek Panggul
      • Polsek Gandusari

  • Informasi
    • Pusat Informasi

      Pusat Informasi

      Akses Layanan Pusat Informasi dan Standar Pelayanan Publik

      icon
      Berita Informasi Berita Terkini
      icon
      Standar Pelayanan SPKT Laporan Polisi (LP & SKTLK)
      icon
      Standar Pelayanan SKCK Surat Keterangan Catatan Kepolisian
      icon
      Standar Pelayanan SIM SIM Baru & Perpanjangan
      icon
      Rekrutmen Personil Polri Informasi dan pendaftaran penerimaan anggota Polri
      icon
      Perencanaan dan Anggaran Informasi Renstra, Renja, RKA-KL, DIPA, dan IKU
  • Layanan Masyarakat
    • Layanan Masyarakat

      Akses Layanan Masyarakat

      icon
      Polri Super APP Aplikasi Layanan Perpanjangan SIM, STNK, Dumas
      icon
      SKCK Online Aplikasi Pembuatan SKCK Secara Online
      icon
      SIM Online Aplikasi Pelayanan Pendaftaran dan Perpanjangan SIM
      icon
      Dumas Presisi Website Layanan Pengaduan Masyarakat Terintegrasi
      icon
      SIGNAL - Samsat Digital Aplikasi layanan Samsat Digital Nasional
      icon
      E-Rikkes SIM Online Pemeriksaan Kesehatan Secara Online dalam Proses Penerbitan SIM
      icon
      e-PPSI Aplikasi Tes Psikologis SIM Secara Online
      icon
      Propam Presisi Melayani pengaduan masyarakat terkait kinerja anggota polisi
      icon
      SP2HP Online Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Online
      icon
      Binmas Online Aplikasi Sistem Informasi Satpam Online, BUJP, Pelaporan Binmas
      Layanan Masyarakat
  • Polri TV
  • Policetube
  • JDIH POLRI
  • IKM
logo
  • Home
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tribrata dan Catur Prasetya
    • Kontak
  • Polsek Jajaran
  • Informasi
    • Berita
    • Standar Pelayanan SPKT
    • Standar Pelayanan SKCK
    • Standar Pelayanan SIM
    • Rekrutmen Personil Polri
    • Perencanaan dan Anggaran
  • Layanan Masyarakat
    • Polri Super APP
    • SKCK Online
    • SIM Online
    • Dumas Presisi
    • SIGNAL - Samsat Digital
    • E-Rikkes SIM Online
    • e-PPSI
    • Propam Presisi
    • SP2HP Online
    • Binmas Online
  • Polri TV
  • Policetube
  • JDIH POLRI
  • IKM
  1. Home
  2. Pedoman Pemberitaan Media Siber
REGULASI PERS NASIONAL | DEWAN PERS INDONESIA

Pedoman Pemberitaan Media Siber

Pedoman resmi standar operasional jurnalistik media online yang ditetapkan Dewan Pers bersama komunitas pers nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Ditetapkan: 3 Februari 2012
Keputusan Dewan Pers No. 01/P-DP/II/2012
Standar: Jurnalistik Akurat, Berimbang & Terpercaya
Navigasi Butir: 01. Ruang Lingkup 02. Verifikasi & Berimbang 03. Isi Buatan Pengguna 04. Ralat & Hak Jawab 05. Pencabutan Berita 06. Iklan 07. Hak Cipta 08. Pencantuman Pedoman 09. Sengketa
Mukadimah & Landasan Filosofis

Kemerdekaan Pers dan Tanggung Jawab Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

01
Ketentuan Pokok

Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana Internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

02
Akurasi & Keseimbangan Fakta

Verifikasi dan Keberimbangan Berita

  1. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
  2. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
  3. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
    1. Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
    2. Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
    3. Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
    4. Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
  4. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
03
Pengawasan Konten Publik

Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

  1. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
  2. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
  3. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
    1. Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
    2. Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
    3. Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
  4. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
  5. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
  6. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
  7. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
04
Koreksi & Pemenuhan Hak Publik

Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  1. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
  2. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
  3. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
  4. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
    1. Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
    2. Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
    3. Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
  5. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
Peringatan Yuridis Undang-Undang Pers: Penolakan pelayanan Hak Jawab merupakan pelanggaran pidana pers yang diancam pidana denda hingga Rp500.000.000,- (Pasal 18 ayat 2 UU No. 40/1999 tentang Pers).
05
Integritas Arsip Jurnalistik

Pencabutan Berita

  1. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
  2. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
  3. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
06
Pemisahan Ruang Komersial

Iklan

  1. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
  2. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan "advertorial", "iklan", "ads", "sponsored", atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
07
Pelindungan Kekayaan Intelektual

Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.

08
Transparansi Regulasi

Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

09
Otoritas Penyelesaian Etik

Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Ditetapkan di Jakarta, 3 Februari 2012

Ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers nasional di Jakarta.

Kunjungi Situs Resmi Dewan Pers

logo

Jl. Brigjend Sutran No. 6, Ngantru, Kec. Trenggalek, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur 66311 Telp. 0355-791110 / polrestrenggalek.com

Trending Posts

  • bg
    Bukan di Dalam Kelas, Polantas Trenggalek Pilih Edukasi Pelajar di Bawah Pohon Rindang. Ini Alasannya
    Bukan di Dalam Kelas, Polantas Trenggalek Pilih Edukasi...
  • Polres Bondowoso Amankan Tersangka Penyebar Konten Didu...
  • Polri Gencarkan Pemberantasan Narkoba, Kapolri Tegaskan...

Social Media

Join Our Newsletter

TribrataNews Digital ® 2026. Dilindungi Hak Cipta.

  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber