Pedoman resmi susunan hierarki kelembagaan dan tata laksana kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia dari tingkat Markas Besar (Mabes Polri) hingga satuan kewilayahan (Polda, Polres, dan Polsek) berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) dan Peraturan Presiden terbaru.
Lihat Matriks Regulasi Peraturan Kepolisian Terbaru
Satuan Organisasi Tingkat Kewilayahan Daerah (Polda Tipe A) membawahi 39 Kepolisian Resor Jajaran di 38 Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur.
Dasar hukum pembentukan, tata kelola, dan pembaruan struktur organisasi kelembagaan Polri dari tingkat pusat hingga kewilayahan
Landasan hukum tertinggi SOTK Polri. Perpres No. 122 Tahun 2024 menetapkan pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) langsung di bawah Kapolri.
Perubahan Keenam SOTK Satuan Organisasi Tingkat Markas Besar (Mabes) Polri, mengatur penguatan unsur pengawas, staf pembantu pimpinan, Dittipid PPA-PPO, dan Dittipidsiber.
Perubahan Kedua SOTK Tingkat Kepolisian Daerah (Polda). Mengakomodasi pembentukan Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) mandiri di Polda Jatim & penguatan perlindungan kelompok rentan.
Perubahan SOTK Tingkat Polres dan Polsek. Mengatur pembentukan Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA dan PPO).
Berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, organisasi disusun berjenjang dari tingkat pusat hingga kewilayahan
Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia di bawah Presiden Republik Indonesia. Menyelenggarakan penetapan kebijakan makro kepolisian, strategi pembinaan personel, sarpras, serta koordinasi operasional berskala nasional dan internasional.
Kepolisian Daerah bertipe A berkedudukan di Surabaya, bertanggung jawab kepada Kapolri. Memimpin pemeliharaan kamtibmas, penegakan hukum, perlindungan masyarakat, serta membina 39 Polres/Polresta/Polrestabes jajaran di seluruh Jawa Timur.
Kepolisian Resor (Polrestabes/Polresta/Polres) di tingkat kabupaten/kota, bertanggung jawab kepada Kapolda. Menyelenggarakan operasional kepolisian penuh, penegakan hukum tindak pidana, serta pusat pelayanan publik (SIM, SKCK, SPKT).
Kepolisian Sektor di tingkat kecamatan dan Polsubsektor, bertanggung jawab kepada Kapolres. Ujung tombak pelayanan terdepan, problem solving perselisihan warga, respon darurat cepat 110, dan pembinaan desa oleh Bhabinkamtibmas.
Berdasarkan Perpres No. 52/2010 jo Perpres No. 122/2024 dan Perkap No. 6/2017 jo Perpol No. 4/2025
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Jenderal Polisi) dan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Komisaris Jenderal Polisi) memegang pimpinan komando tertinggi organisasi Polri secara nasional.
Meliputi Lemdiklat Polri (Sespim, STIK-PTIK, Akpol, Setukpa, Pusdiklat), Puslitbang Polri (Penelitian & Pengembangan), Puskeu Polri (Pusat Keuangan), Pusdokkes Polri (Pusat Kedokteran dan Kesehatan), serta Pusjarah Polri (Pusat Sejarah).
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) No. 14 Tahun 2018 jo Perpol No. 6 Tahun 2025
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur (Inspektur Jenderal Polisi) dan Wakil Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur (Brigadir Jenderal Polisi) memegang kendali kepemimpinan operasional dan pembinaan di seluruh wilayah hukum Jawa Timur.
Meliputi SPN Mojokerto (Sekolah Polisi Negara Polda Jatim - Pembentukan Bintara Polri), Biddokkes Polda Jatim (Pelayanan Kesehatan & Jaringan RS Bhayangkara se-Jawa Timur), Bidlabfor Cabang Surabaya (Pemeriksaan laboratorium forensik ilmiah/scientfic crime investigation), serta Bidkeu Polda Jatim (Pengelolaan akuntansi keuangan negara).
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) No. 2 Tahun 2021 jo Perpol No. 7 Tahun 2025
Tinjauan yuridis peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan organisasi Polri
| Jenjang Satuan | Regulasi Induk | Regulasi Pembaruan Terbaru | Pejabat Pimpinan | Poin Pembaruan Strategis |
|---|---|---|---|---|
| Mabes Polri (Tingkat Pusat) |
Perpres 52/2010
Perkap 6/2017 |
Perpres 122/2024
Perpol 4/2025 |
Kapolri (Jenderal Polisi) |
Pembentukan Kortastipidkor Polri langsung di bawah Kapolri; penataan direktorat siber dan PPA-PPO. |
| Polda (Tingkat Daerah) |
Perpol 14/2018 |
Perpol 3/2024
Perpol 6/2025 |
Kapolda (Irjen Pol) |
Pembentukan Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) mandiri di 8 Polda prioritas (termasuk Polda Jatim); penguatan perlindungan kelompok rentan di Ditreskrimum. |
| Polres (Tingkat Resor) |
Perpol 2/2021 | Perpol 7/2025 | Kapolres (Kombes Pol / AKBP) |
Pembentukan Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA dan PPO) di Polres; penataan Sidokkes. |
| Polsek (Tingkat Sektor) |
Perpol 2/2021 | Perpol 7/2025 | Kapolsek (Kompol / AKP / Iptu) |
Penguatan unit pelayanan masyarakat, integrasi pelaporan 24 jam via Call Center 110, dan optimalisasi problem solving Bhabinkamtibmas. |
Seluruh naskah lengkap Peraturan Presiden, Peraturan Kepolisian (Perpol), dan Peraturan Kapolri (Perkap) dapat diunduh dan diverifikasi secara resmi melalui portal JDIH Polri: