Pedoman resmi penyelenggaraan pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) Baru dan Perpanjangan yang memuat lengkap 14 Komponen Standar Pelayanan Publik sesuai Undang-Undang No. 25 Tahun 2009.
Lihat Maklumat Pelayanan Resmi
Memenuhi 4 dimensi penilaian kepatuhan Ombudsman RI: Input, Proses, Output, dan Pengaduan dengan predikat Zona Hijau Bebas Maladministrasi.
Perpanjangan SIM tuntas dalam 15–30 menit, dan penerbitan SIM Baru terukur dengan sistem uji teori digital (E-Avis) & uji praktik transparan.
Sesuai PP No. 76 Tahun 2020. Pembayaran non-tunai langsung ke Kas Negara via perbankan/QRIS tanpa calo, tanpa gratifikasi, dan tanpa pungli.
Komitmen moral dan pedoman mutu penyelenggaraan pelayanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS)
“Terwujudnya pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi yang profesional, modern, transparan, dan akuntabel guna mendukung terwujudnya Kamseltibcarlantas.”
Tekad seluruh jajaran petugas pelaksana SATPAS dalam memberikan pelayanan sepenuh hati tanpa diskriminasi kepada seluruh lapisan masyarakat.
Ketentuan usia minimal dan kelengkapan dokumen administrasi pemohon SIM Baru maupun Perpanjangan
Tata kelola alur operasional penerbitan SIM yang transparan, bebas hambatan, dan terstandarisasi
Pengambilan antrean digital, verifikasi berkas e-KTP, hasil e-Rikkes, hasil e-PPsi, atau registrasi online SINAR.
Pembayaran tarif PNBP resmi di loket perbankan / mesin EDC / QRIS non-tunai langsung ke Kas Negara.
Perekaman foto digital resmi, 10 sidik jari biometrik, tanda tangan digital, dan verifikasi iris mata pemohon.
Khusus SIM Baru: Uji Teori E-Avis layar sentuh & uji praktik lintasan 'S'. Pemohon perpanjangan langsung ke pencetakan.
Pencetakan fisik kartu Smart SIM ber-chip pengaman, verifikasi fisik hasil cetak, dan penyerahan di loket.
Standar durasi waktu terukur sejak berkas dinyatakan lengkap hingga pencetakan fisik kartu SIM
Dihitung sejak berkas pendaftaran dinyatakan lengkap, verifikasi identitas, pengambilan foto/biometrik, hingga kartu SIM tercetak.
Termasuk durasi pelaksanaan Uji Teori E-Avis terkomputerisasi dan Uji Praktik mengemudi di lintasan resmi SATPAS.
Khusus layanan perpanjangan SIM A dan SIM C pada bus unit SIM Keliling jemput bola di titik-titik pusat keramaian masyarakat.
Besaran tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berlandaskan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020
Wujud fisik dan spesifikasi keamanan dokumen legalitas izin mengemudi yang diterbitkan
Dokumen bukti legitimasi kompetensi seseorang untuk mengemudikan kendaraan bermotor sesuai dengan golongan yang tertera. Kartu Smart SIM resmi berformat standar nasional dengan material polikarbonat berkualitas tinggi dan berdaya tahan lama.
Kanal resmi penyampaian aspirasi, saran perbaikan mutu, dan pelaporan indikasi maladministrasi
Aplikasi pengaduan nasional terintegrasi Ombudsman RI dan KemenPAN-RB via portal www.lapor.go.id atau SMS 1708.
Nomor layanan interaktif dan respon cepat SATPAS POLRES TRENGGALEK: 0355-791110 / polrestrenggalek.com (Pelayanan hari kerja).
Surat elektronik resmi verifikasi berkas dan pengaduan layanan SIM: satpas.polrestrenggalek@gmail.com.
Tatap muka langsung di Ruang Konseling & Pengaduan SATPAS bersama Seksi Propam dan Siwas POLRES TRENGGALEK.
Landasan perundang-undangan dan regulasi kepolisian yang mendasari legalitas penyelenggaraan pelayanan SIM
Ketersediaan infrastruktur gedung, sarana pengujian modern, dan fasilitas ramah kelompok rentan
Kualifikasi keahlian, sertifikasi kompetensi kepolisian, dan etika profesional aparatur pelaksana SATPAS
Mekanisme pengawasan berjenjang, monitoring operasional real-time, dan audit akuntabilitas pelayanan
Inspeksi langsung berkala oleh Baur SIM, Kanit Regident, dan Kasat Lantas POLRES TRENGGALEK pada setiap tahapan alur pelayanan.
Audit rutin dan penegakan disiplin oleh Seksi Pengawasan (Siwas) dan Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) POLRES TRENGGALEK.
Kamera pengawas beresolusi tinggi di setiap loket, ruang E-Avis, dan lapangan uji praktik tersambung ke Command Center.
Alokasi formasi personel aparatur yang bertugas menyelenggarakan operasional harian SATPAS
Menyambut pemohon, pemandu antrean digital, dan verifikasi awal kelengkapan dokumen.
Input data registrasi, verifikasi identitas, dan loket pembayaran perbankan resmi.
Pengambilan foto digital, 10 sidik jari biometrik, tanda tangan digital, dan iris mata.
Instruktur uji teori E-Avis, instruktur uji praktik lapangan, serta operator cetak & penyerahan.
Pernyataan kesanggupan dan janji tertulis penyelenggara dalam menyelenggarakan pelayanan sesuai standar
Kepatuhan UU Perlindungan Data Pribadi, keamanan berkas kependudukan, serta proteksi keselamatan fisik pemohon
Kepatuhan UU No. 27 Tahun 2022. Seluruh rekaman biometrik dan berkas identitas dienkripsi ketat di server Korlantas Polri.
Penyediaan APAR di setiap lorong, denah jalur evakuasi gempa/kebakaran, dan titik kumpul darurat yang jelas.
Ketersediaan helm pelindung SNI, pelindung siku-lutut, kotak P3K lengkap, serta instruktur pemandu terlatih.
Sepeda motor dan mobil uji dinas menjalani uji kelaikan mekanis berkala demi menjamin keamanan pemohon.
Pengukuran indeks kepuasan masyarakat berkelanjutan berbasis PermenPAN-RB No. 14 Tahun 2017
Perangkat survei mandiri layar sentuh di pintu keluar SATPAS untuk penilaian kepuasan langsung pasca-layanan.
Hasil rekapitulasi nilai mutu IKM dipublikasikan setiap bulan pada monitor transparansi SATPAS dan website resmi.
Rapat evaluasi mingguan pimpinan, perbaikan sistem berkelanjutan, serta reward & punishment bagi personel pelaksana.