STANDAR PELAYANAN PUBLIK

Standar Pelayanan SIM

Pedoman resmi penyelenggaraan pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) Baru dan Perpanjangan yang memuat lengkap 14 Komponen Standar Pelayanan Publik sesuai Undang-Undang No. 25 Tahun 2009.

Lihat Maklumat Pelayanan Resmi
Petugas Pelayanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS)
Polisi Bersama Masyarakat - Melindungi, Mengayomi dan Melayani

Standar Kepatuhan Pelayanan

Memenuhi 4 dimensi penilaian kepatuhan Ombudsman RI: Input, Proses, Output, dan Pengaduan dengan predikat Zona Hijau Bebas Maladministrasi.

Waktu Pelayanan Cepat & Terukur

Perpanjangan SIM tuntas dalam 15–30 menit, dan penerbitan SIM Baru terukur dengan sistem uji teori digital (E-Avis) & uji praktik transparan.

Tarif PNBP Resmi Non-Tunai

Sesuai PP No. 76 Tahun 2020. Pembayaran non-tunai langsung ke Kas Negara via perbankan/QRIS tanpa calo, tanpa gratifikasi, dan tanpa pungli.

Visi, Misi, dan Motto Pelayanan SIM

Komitmen moral dan pedoman mutu penyelenggaraan pelayanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS)

VISI PELAYANAN

“Terwujudnya pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi yang profesional, modern, transparan, dan akuntabel guna mendukung terwujudnya Kamseltibcarlantas.”

SATPAS Ramah, Cepat, dan Berkeadilan

MISI PELAYANAN

1 Menyelenggarakan proses pengujian kompetensi pengemudi secara objektif, transparan, dan terukur.
2 Meningkatkan mutu sarana prasarana modern serta fasilitas prioritas ramah kelompok disabilitas dan rentan.
3 Mengintegrasikan sistem digitalisasi (SINAR Korlantas, E-Avis, dan uji praktik terkomputerisasi).
4 Mewujudkan birokrasi berintegritas tinggi, bebas percaloan, dan zero pungutan liar.

MOTTO PELAYANAN

“SATPAS PRIMA: Profesional, Ramah, Ikhlas, Melayani, dan Akuntabel.”

Tekad seluruh jajaran petugas pelaksana SATPAS dalam memberikan pelayanan sepenuh hati tanpa diskriminasi kepada seluruh lapisan masyarakat.

BAGIAN I • SERVICE DELIVERY

I. Komponen Service Delivery (Penyampaian Pelayanan)

Komponen standar pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat pengguna layanan, dinilai dalam aspek keterbukaan informasi, kepastian biaya, waktu, prosedur, dan saluran pengaduan.

01

Persyaratan Pelayanan SIM

Ketentuan usia minimal dan kelengkapan dokumen administrasi pemohon SIM Baru maupun Perpanjangan

Ketentuan Usia Minimal Pemohon (Perpol 5/2021)

  • SIM A, SIM C, dan SIM D / D1: Minimal berusia 17 tahun.
  • SIM C1 (250cc – 500cc): Minimal berusia 18 tahun (telah memiliki SIM C minimal 1 tahun).
  • SIM C2 (> 500cc): Minimal berusia 19 tahun (telah memiliki SIM C1 minimal 1 tahun).
  • SIM A Umum dan SIM B1: Minimal berusia 20 tahun.
  • SIM B1 Umum dan SIM B2: Minimal berusia 21 / 22 tahun.
  • SIM B2 Umum: Minimal berusia 23 tahun.

Dokumen Kelengkapan Administrasi

  • Identitas Diri: e-KTP asli dan 2 lembar fotokopi (atau Paspor & KITAP/KITAS bagi WNA).
  • Kesehatan Jasmani: Surat keterangan dokter dari faskes terakreditasi Polri (e-Rikkes / Simpelpol).
  • Kesehatan Rohani (Psikologi): Surat hasil tes psikologi dari lembaga resmi terverifikasi (e-PPsi).
  • BPJS Kesehatan / JKN: Bukti kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (Perpol No. 2 Tahun 2023).
  • SIM Lama Asli: Masih berlaku (khusus permohonan Perpanjangan).
  • Surat Kehilangan: Dari kantor kepolisian setempat (khusus permohonan SIM Hilang).
02

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur Pelayanan

Tata kelola alur operasional penerbitan SIM yang transparan, bebas hambatan, dan terstandarisasi

1

Pendaftaran Data

Pengambilan antrean digital, verifikasi berkas e-KTP, hasil e-Rikkes, hasil e-PPsi, atau registrasi online SINAR.

2

Pembayaran PNBP

Pembayaran tarif PNBP resmi di loket perbankan / mesin EDC / QRIS non-tunai langsung ke Kas Negara.

3

Foto & Biometrik

Perekaman foto digital resmi, 10 sidik jari biometrik, tanda tangan digital, dan verifikasi iris mata pemohon.

4

Uji Teori & Praktik

Khusus SIM Baru: Uji Teori E-Avis layar sentuh & uji praktik lintasan 'S'. Pemohon perpanjangan langsung ke pencetakan.

5

Penerbitan SIM

Pencetakan fisik kartu Smart SIM ber-chip pengaman, verifikasi fisik hasil cetak, dan penyerahan di loket.

Pendaftaran Pembayaran PNBP Foto & Biometrik Uji Teori & Praktik SIM Selesai & Penyerahan
LOKASI PELAYANAN
Gedung Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) POLRES TRENGGALEK
ALAMAT KANTOR PELAYANAN
Jl. Brigjend Sutran No. 6, Ngantru, Kec. Trenggalek, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur 66311
Pelayanan terpadu satu atap (One Stop Service) dilengkapi laboratorium E-Avis & lapangan uji praktik berstandar Korlantas Polri.
HOTLINE & INFORMASI
0355-791110 / polrestrenggalek.com
Layanan bantuan dan informasi jadwal operasional SATPAS & SIM Keliling.
JAM OPERASIONAL LAYANAN
Senin – Kamis: 08.00 – 14.00 WIB
Jumat: 08.00 – 14.30 WIB | Sabtu: 08.00 – 12.00 WIB (Minggu & Hari Libur Nasional Tutup).
03

Jangka Waktu Penyelesaian Pelayanan

Standar durasi waktu terukur sejak berkas dinyatakan lengkap hingga pencetakan fisik kartu SIM

Perpanjangan SIM

15 – 30 Menit

Dihitung sejak berkas pendaftaran dinyatakan lengkap, verifikasi identitas, pengambilan foto/biometrik, hingga kartu SIM tercetak.

Penerbitan SIM Baru

60 – 120 Menit

Termasuk durasi pelaksanaan Uji Teori E-Avis terkomputerisasi dan Uji Praktik mengemudi di lintasan resmi SATPAS.

Layanan SIM Keliling

10 – 20 Menit

Khusus layanan perpanjangan SIM A dan SIM C pada bus unit SIM Keliling jemput bola di titik-titik pusat keramaian masyarakat.

04

Biaya / Tarif Pelayanan (PNBP Resmi)

Besaran tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berlandaskan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020

Daftar Tarif PNBP Penerbitan SIM

  • SIM A (Mobil Pribadi): Baru Rp120.000 | Perpanjangan Rp80.000
  • SIM C / C1 / C2 (Sepeda Motor): Baru Rp100.000 | Perpanjangan Rp75.000
  • SIM B1 / B1 Umum: Baru Rp120.000 | Perpanjangan Rp80.000
  • SIM B2 / B2 Umum: Baru Rp120.000 | Perpanjangan Rp80.000
  • SIM D / D1 (Penyandang Disabilitas): Baru Rp50.000 | Perpanjangan Rp30.000
  • SIM Internasional: Baru Rp250.000 | Perpanjangan Rp225.000
  • SKUKP (Uji Keterampilan Pengemudi): Rp50.000

Ketentuan Transparansi Pembayaran

  • Kanal Kas Negara: Pembayaran disetor langsung ke Kas Negara secara non-tunai melalui loket BRI / Bank Persepsi / QRIS / ATM.
  • Bebas Pungli: Petugas SATPAS dilarang menerima uang tunai langsung dari pemohon dalam bentuk apa pun.
  • Layanan Medis Mandiri: Biaya pemeriksaan kesehatan dokter dan tes psikologi diselenggarakan oleh tim medis/lembaga profesi independen berizin sesuai regulasi.
  • Struk Resmi: Pemohon wajib menerima bukti setor resmi (struk bank/pembayaran elektronik) sebagai syarat penerbitan.
05

Produk Pelayanan

Wujud fisik dan spesifikasi keamanan dokumen legalitas izin mengemudi yang diterbitkan

Kartu Surat Izin Mengemudi (Smart SIM)

Dokumen bukti legitimasi kompetensi seseorang untuk mengemudikan kendaraan bermotor sesuai dengan golongan yang tertera. Kartu Smart SIM resmi berformat standar nasional dengan material polikarbonat berkualitas tinggi dan berdaya tahan lama.

Fitur Keamanan Tingkat Tinggi

  • Chip Cerdas Terenkripsi: Memuat data identitas pemohon dan riwayat kepatuhan berkendara (Traffic Point Record).
  • Hologram Sekuriti Korlantas: Pengaman optik canggih anti-pemalsuan dan anti-duplikasi ilegal.
  • Barcode Digital Terkoneksi: Kode matriks dua dimensi terhubung langsung ke basis data terpusat Korlantas Polri.
  • Fitur Uang Elektronik: Dapat difungsikan sebagai kartu transaksi elektronik pembayaran tol, parkir, dan belanja umum.
06

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

Kanal resmi penyampaian aspirasi, saran perbaikan mutu, dan pelaporan indikasi maladministrasi

SP4N-LAPOR! RI

Aplikasi pengaduan nasional terintegrasi Ombudsman RI dan KemenPAN-RB via portal www.lapor.go.id atau SMS 1708.

WhatsApp SATPAS

Nomor layanan interaktif dan respon cepat SATPAS POLRES TRENGGALEK: 0355-791110 / polrestrenggalek.com (Pelayanan hari kerja).

Email Resmi

Surat elektronik resmi verifikasi berkas dan pengaduan layanan SIM: satpas.polrestrenggalek@gmail.com.

Loket Pengaduan SATPAS

Tatap muka langsung di Ruang Konseling & Pengaduan SATPAS bersama Seksi Propam dan Siwas POLRES TRENGGALEK.

BAGIAN II • MANUFACTURING

II. Komponen Manufacturing (Pengelolaan Pelayanan Internal)

Komponen tata kelola internal organisasi penyelenggara dalam menjamin keandalan, kepatuhan hukum, kompetensi sumber daya manusia, pengawasan mutu, dan mitigasi risiko pelayanan.

07

Dasar Hukum

Landasan perundang-undangan dan regulasi kepolisian yang mendasari legalitas penyelenggaraan pelayanan SIM

Undang-Undang Republik Indonesia

  • UU No. 2 Tahun 2002: Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • UU No. 22 Tahun 2009: Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
  • UU No. 25 Tahun 2009: Tentang Pelayanan Publik.
  • UU No. 27 Tahun 2022: Tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Peraturan Pemerintah & Perpol

  • PP No. 76 Tahun 2020: Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP pada Polri.
  • Perpol No. 5 Tahun 2021: Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
  • Perpol No. 2 Tahun 2023: Tentang Perubahan atas Perpol No. 5 Tahun 2021.
  • Kep Kakorlantas Polri: Petunjuk teknis pelaksanaan uji teori E-Avis dan uji praktik modern layout huruf 'S'.
08

Sarana, Prasarana, dan Fasilitas Pelayanan

Ketersediaan infrastruktur gedung, sarana pengujian modern, dan fasilitas ramah kelompok rentan

Ruang Tunggu Modern

  • Ruang tunggu ber-AC dilengkapi TV informasi visual
  • Sistem antrean digital suara dan display nomor
  • Akses Wi-Fi publik berkecepatan tinggi gratis
  • Charging station ponsel dan dispenser air minum gratis

Fasilitas Pengujian Berstandar

  • Laboratorium Uji Teori E-Avis komputer touchscreen
  • Lapangan Uji Praktik beraspal mulus format lintasan 'S'
  • Kendaraan uji dinas (motor & mobil) terawat prima
  • Perlengkapan keamanan helm SNI dan pelindung badan

Fasilitas Ramah Kelompok Rentan

  • Ramp tanjakan kursi roda dan jalur pemandu (guiding block)
  • Kursi roda dan tongkat kruk gratis bagi difabel/lansia
  • Toilet khusus penyandang disabilitas terstandar
  • Ruang laktasi/ibu menyusui higienis & tempat bermain anak
09

Kompetensi Pelaksana

Kualifikasi keahlian, sertifikasi kompetensi kepolisian, dan etika profesional aparatur pelaksana SATPAS

Kualifikasi & Sertifikasi Resmi

  • Memiliki Sertifikat Kejuruan Penguji SIM dari Pusdik Lantas Polri dan Korlantas Polri.
  • Memiliki kompetensi teknis sistem biometrik, E-Avis, dan sistem pencetakan smart card.
  • Menguasai peraturan perundang-undangan LLAJ, keselamatan jalan, dan pelayanan publik.
  • Memiliki surat perintah tugas resmi dan terdaftar dalam sistem penguji Korlantas.

Etika & Standar Pelayanan Prima

  • Menerapkan budaya pelayanan 5S: Senyum, Sapa, Salam, Sopan, dan Santun.
  • Berpenampilan rapi berseragam dinas kepolisian lengkap dengan tanda pengenal (name tag).
  • Memegang teguh integritas anti-suap, anti-gratifikasi, dan bebas percaloan.
  • Mengikuti pelatihan berkala Service Excellence secara konsisten.
10

Pengawasan Internal

Mekanisme pengawasan berjenjang, monitoring operasional real-time, dan audit akuntabilitas pelayanan

Pengawasan Melekat

Inspeksi langsung berkala oleh Baur SIM, Kanit Regident, dan Kasat Lantas POLRES TRENGGALEK pada setiap tahapan alur pelayanan.

Pengawasan Fungsional

Audit rutin dan penegakan disiplin oleh Seksi Pengawasan (Siwas) dan Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) POLRES TRENGGALEK.

CCTV Monitoring 24 Jam

Kamera pengawas beresolusi tinggi di setiap loket, ruang E-Avis, dan lapangan uji praktik tersambung ke Command Center.

11

Jumlah Pelaksana Layanan

Alokasi formasi personel aparatur yang bertugas menyelenggarakan operasional harian SATPAS

2 Personel

Informasi & Antrean

Menyambut pemohon, pemandu antrean digital, dan verifikasi awal kelengkapan dokumen.

4 Personel

Registrasi & Kasir

Input data registrasi, verifikasi identitas, dan loket pembayaran perbankan resmi.

4 Personel

Identifikasi Biometrik

Pengambilan foto digital, 10 sidik jari biometrik, tanda tangan digital, dan iris mata.

7 Personel

Penguji & Cetak

Instruktur uji teori E-Avis, instruktur uji praktik lapangan, serta operator cetak & penyerahan.

12

Jaminan Pelayanan (Maklumat Pelayanan)

Pernyataan kesanggupan dan janji tertulis penyelenggara dalam menyelenggarakan pelayanan sesuai standar

MAKLUMAT PELAYANAN

“DENGAN INI KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN, DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.”
Zona Integritas Bebas Korupsi Pelayanan Cepat, Transparan & Akuntabel Tanpa Calo & Tanpa Pungli
13

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Kepatuhan UU Perlindungan Data Pribadi, keamanan berkas kependudukan, serta proteksi keselamatan fisik pemohon

Perlindungan Data Pribadi

Kepatuhan UU No. 27 Tahun 2022. Seluruh rekaman biometrik dan berkas identitas dienkripsi ketat di server Korlantas Polri.

Standar K3 & Tanggap Bencana

Penyediaan APAR di setiap lorong, denah jalur evakuasi gempa/kebakaran, dan titik kumpul darurat yang jelas.

Keselamatan Uji Praktik

Ketersediaan helm pelindung SNI, pelindung siku-lutut, kotak P3K lengkap, serta instruktur pemandu terlatih.

Kendaraan Uji Layak Jalan

Sepeda motor dan mobil uji dinas menjalani uji kelaikan mekanis berkala demi menjamin keamanan pemohon.

14

Evaluasi Kinerja Pelaksana (IKM)

Pengukuran indeks kepuasan masyarakat berkelanjutan berbasis PermenPAN-RB No. 14 Tahun 2017

Survei Kiosk Digital

Perangkat survei mandiri layar sentuh di pintu keluar SATPAS untuk penilaian kepuasan langsung pasca-layanan.

Publikasi IKM Berkala

Hasil rekapitulasi nilai mutu IKM dipublikasikan setiap bulan pada monitor transparansi SATPAS dan website resmi.

Tindak Lanjut & Reward

Rapat evaluasi mingguan pimpinan, perbaikan sistem berkelanjutan, serta reward & punishment bagi personel pelaksana.