STANDAR PELAYANAN PUBLIK

Standar Pelayanan SKCK

Pedoman resmi penyelenggaraan pelayanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang memuat lengkap 14 Komponen Standar Pelayanan Publik sesuai Undang-Undang No. 25 Tahun 2009.

Lihat Maklumat Pelayanan Resmi
Aplikasi Polri Super App SKCK Online
Polisi Bersama Masyarakat - Melindungi, Mengayomi dan Melayani

Standar Kepatuhan Pelayanan

Memenuhi 4 dimensi penilaian kepatuhan: Input, Proses, Output, dan Pengaduan dengan predikat Zona Hijau Bebas Maladministrasi.

Waktu Pelayanan Cepat & Terukur

Durasi penerbitan 5–15 menit terukur sejak berkas dinyatakan lengkap, identitas tervalidasi, dan bukti PNBP disahkan.

Tarif PNBP Resmi: Rp30.000

Sesuai PP No. 76 Tahun 2020. Pembayaran non-tunai langsung ke Kas Negara tanpa calo, tanpa gratifikasi, dan tanpa pungutan liar.

Visi, Misi, dan Motto Pelayanan SKCK

Komitmen fundamental moral dan arah kebijakan mutu penyelenggaraan pelayanan publik

VISI PELAYANAN

“Terwujudnya pelayanan prima guna memberikan hasil dan kepuasan terbaik bagi masyarakat.”

Pelayanan Sepenuh Hati Untuk Masyarakat

MISI PELAYANAN

1 Memberikan pelayanan publik yang profesional, cepat, dan transparan.
2 Meningkatkan mutu sarana prasarana ramah kelompok rentan dan pengembangan SDM.
3 Memanfaatkan teknologi digital (Super App & SKCK Online) dalam kepastian layanan.
4 Mewujudkan birokrasi bersih, bebas pungli, dan zero percaloan.

MOTTO & PRINSIP

Motto Pelayanan:

“SIAP: Santun, Ikhlas, Akuntabel, dan Profesional.”

Prinsip Pelayanan Prima:

1. Cepat – 2. Transparan – 3. Akuntabel – 4. Profesional – 5. Humanis (3S: Senyum, Sapa, Salam).

Budaya Kerja Kepolisian
BAGIAN I • SERVICE DELIVERY

I. Komponen Service Delivery (Penyampaian Pelayanan)

Komponen standar pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat pengguna layanan, dinilai dalam aspek keterbukaan informasi, kepastian biaya, waktu, prosedur, dan saluran pengaduan.

01

Persyaratan Pelayanan SKCK

Ketentuan administratif dan dokumen kelengkapan pemohon WNI dan WNA sesuai Perpol No. 6 Tahun 2023

Persyaratan Pemohon WNI

1. Fotokopi KTP elektronik (atau Surat Keterangan Kependudukan resmi Dukcapil).

2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

3. Fotokopi Akta Kelahiran / Surat Kenal Lahir / Ijazah terakhir.

4. Rumus Sidik Jari dari fungsi identifikasi Inafis / Satreskrim (bagi pemohon baru).

5. Pasfoto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar (latar belakang merah, berpakaian rapi berkerah, tampak muka utuh tanpa kacamata).

6. Bukti kepesertaan aktif program BPJS Kesehatan / Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kategori Warga Negara Indonesia

Persyaratan Pemohon WNA

1. Surat permohonan resmi dari sponsor / perusahaan / lembaga penjamin di Indonesia.

2. Fotokopi Paspor kebangsaan yang masih berlaku.

3. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

4. Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian setempat.

5. Rumus Sidik Jari dari fungsi identifikasi Inafis.

6. Pasfoto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar (latar belakang kuning bagi WNA).

7. Bukti kepesertaan aktif program BPJS Kesehatan / JKN.

Kategori Warga Negara Asing
02

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur Pelayanan

Alur tata kelola proses pelayanan dari penerimaan pemohon hingga penyerahan produk layanan

1

Pendaftaran Data

Pemohon mendaftar online melalui Polri Super App / Microsite atau mengisi formulir pendaftaran di loket.

2

Verifikasi & Sidik Jari

Petugas loket memverifikasi dokumen fisik dan melakukan perekaman rumus sidik jari bagi pemohon baru.

3

Penelitian Rekam Catatan

Pengecekan rekam jejak kriminalitas dan keterlibatan tindak pidana pada basis data SKCK Online Nasional.

4

Pembayaran PNBP

Pembayaran tarif PNBP resmi Rp30.000 melalui kanal non-tunai (Virtual Account / EDC / QRIS).

5

Penerbitan SKCK

Pencetakan lembar SKCK berpengaman, penandatanganan pejabat berwenang, legalisir, dan penyerahan.

Pendaftaran Verifikasi Berkas Penelitian Catatan Pembayaran PNBP SKCK Selesai & Legalisir
LOKASI PELAYANAN
Ruang Pelayanan SKCK Terpadu POLRES TRENGGALEK
Alamat Kantor / Loket: Jl. Brigjend Sutran No. 6, Ngantru, Kec. Trenggalek, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur 66311
Waktu Operasional: Senin – Jumat, 08.00 – 14.30 WIB
Kontak / Helpdesk: 0355-791110 / polrestrenggalek.com
03

Jangka Waktu Penyelesaian Pelayanan

Kepastian durasi waktu pemrosesan dan jadwal operasional loket pelayanan terpadu

Durasi Layanan Normal

5 – 15 Menit

Dihitung sejak dokumen dinyatakan lengkap, verifikasi identitas tervalidasi, dan bukti pembayaran PNBP disahkan.

Service Level Agreement (SLA)

Senin s/d Kamis

Pukul 08.00 – 14.30 WIB

Waktu istirahat: Pukul 12.00 – 13.00 WIB (Pelayanan tetap berjalan bergantian melalui sistem shift petugas).

Hari Kerja Reguler

Jumat & Inovasi Layanan

Pukul 08.00 – 14.00 WIB

Waktu istirahat: Pukul 11.30 – 13.00 WIB. Pelayanan SKCK Keliling / Inovasi Akhir Pekan sesuai publikasi jadwal resmi.

Jadwal Khusus & Inovasi
04

Biaya / Tarif Pelayanan (PNBP Resmi)

Penetapan tarif penerimaan negara bukan pajak yang transparan, berkepastian hukum, dan non-tunai

TARIF RESMI PNBP: Rp30.000

Warga Negara Indonesia (WNI)

Rp30.000

Warga Negara Asing (WNA)

Rp30.000
i

Pembayaran dilakukan 100% secara non-tunai (cashless) langsung disetor ke Kas Negara melalui Virtual Account Himbara, Mesin EDC Loket, atau QRIS resmi. Tanpa pungutan liar atau biaya tambahan formulir.

KANAL PENGAJUAN & PEMBAYARAN

Saran Utama

POLRI SUPER APP

Pengajuan dan pembayaran PNBP online dari smartphone.

UNDUH SUPER APP
Loket Terpadu

LOKET PELAYANAN

Pembayaran langsung via mesin EDC / QRIS di loket.

LIHAT FASILITAS LOKET
05

Produk Pelayanan

Wujud fisik, spesifikasi teknis keamanan, dan keabsahan dokumen SKCK yang diterbitkan

Lembar Asli SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian asli dicetak pada kertas berpengaman khusus (security paper) anti-pemalsuan dengan lambang Tribrata resmi.

Masa Berlaku: 6 (Enam) Bulan

Verifikasi Digital QR-Code

Memuat barcode / QR-Code unik yang terhubung langsung ke basis data server SKCK Online Nasional untuk pengecekan keabsahan dokumen secara instan.

Otentikasi & Verifikasi Cepat

Legalisir Dokumen Gratis

Pelayanan legalisir fotokopi SKCK (maksimal 5 lembar) diberikan secara cuma-cuma (gratis) pada loket pelayanan terpadu.

Bebas Biaya Tambahan
06

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

Kanal resmi pengaduan masyarakat, tim pengelola pengaduan, dan alur SOP penanganan sesuai instrumen Ombudsman RI

WhatsApp Hotline

Respon cepat pengaduan langsung melalui nomor WhatsApp resmi pelayanan Kepolisian.

+62 878-5248-2385

Call Center 110

Layanan darurat dan informasi Kepolisian 24 jam bebas pulsa dari seluruh operator telepon.

Bebas Pulsa 24 Jam

Portal SP4N-LAPOR!

Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional terpadu Republik Indonesia.

www.lapor.go.id

Meja & Kotak Saran

Meja Khusus Pengaduan Siwas / Sipropam di ruang tunggu SKCK & kotak saran fisik.

SLA Respon: 1x24 Jam
BAGIAN II • MANUFACTURING

II. Komponen Manufacturing (Pengelolaan Internal Pelayanan)

Komponen internal penyelenggara yang dinilai oleh Ombudsman RI dalam menjamin kelayakan tata kelola, kepatuhan regulasi, kompetensi SDM, ketersediaan sarpras inklusif, dan sistem evaluasi berkelanjutan.

07

Dasar Hukum

Landasan yuridis formal penyelenggaraan pelayanan penerbitan SKCK

UU No. 2 Tahun 2002

Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai dasar tugas pemeliharaan kamtibmas dan pelayanan masyarakat.

Undang-Undang Republik Indonesia

UU No. 25 Tahun 2009

Tentang Pelayanan Publik yang mengatur asas, kepatuhan standar pelayanan, serta hak dan kewajiban penyelenggara.

Amanat 14 Komponen Standar

PP No. 76 Tahun 2020

Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara RI.

Dasar Hukum Tarif Rp30.000

Perpol No. 6 Tahun 2023

Tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang mengatur kewenangan, persyaratan, dan mekanisme penerbitan.

Peraturan Teknis Polri

PermenPAN-RB No. 15 / 2014

Tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan bagi seluruh unit penyelenggara pelayanan publik nasional.

Pedoman Standar Pelayanan

PermenPAN-RB No. 14 / 2017

Tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.

Pedoman Indeks IKM
08

Sarana, Prasarana, dan Fasilitas Pelayanan

Fasilitas penunjang kenyamanan, inklusif, dan ramah kelompok rentan sesuai indikator penilaian Ombudsman RI

Jalur Rampa & Kursi Roda

Tersedia rampa landai kursi roda, kursi roda cadangan, tongkat kruk, dan pemandu tunanetra (guiding block).

Fasilitas Disabilitas

Loket Prioritas Khusus

Loket khusus tanpa antrean berjenjang bagi penyandang disabilitas, lansia di atas 60 tahun, ibu hamil, dan ibu menyusui.

Kelompok Rentan

Ruang Laktasi / Menyusui

Ruangan tertutup, higienis, ber-AC, dilengkapi wastafel, sofa menyusui, dan lemari pendingin ASI.

Ramah Ibu & Anak

Area Bermain Anak (Kid Zone)

Taman bermain anak edukatif yang bersih dan aman bagi pemohon yang membawa balita.

Fasilitas Edukasi

Ruang Tunggu Full AC

Ruang tunggu sejuk berpendingin udara, kursi ergonomis, dan layar monitor pemanggil antrean.

Kenyamanan Publik

Mesin Antrean Elektronik

Sistem mesin antrean digital terintegrasi layar display dan pemanggilan audio teratur.

Sistem Digital

Fotokopi & Air Minum Gratis

Penyediaan mesin fotokopi berkas gratis serta dispenser air minum higienis bagi masyarakat.

Pelayanan Cuma-Cuma

Free WiFi & Charger

Akses internet publik gratis dan stasiun pengisian daya ponsel (*charging station*) di ruang tunggu.

Konektivitas Cepat
09

Kompetensi Pelaksana

Kualifikasi pendidikan, sertifikasi teknis keahlian, dan standar etika petugas pelayanan sesuai standar Ombudsman

Sertifikasi Kejuruan Intelkam

Petugas memiliki kualifikasi kejuruan fungsi teknis Intelijen Keamanan Polri (Intelkam) dan berpendidikan minimal SMA/D3/S1.

Kualifikasi Teknis Resmi

Keahlian Sidik Jari Inafis

Petugas perumusan memiliki keahlian khusus daktiloskopi / perumusan sidik jari dari fungsi identifikasi Inafis Polri.

Keahlian Daktiloskopi

Service Excellence (3S)

Menerapkan budaya kerja 3S (Senyum, Sapa, Salam), komunikasi humanis, tanggap keluhan, serta menjunjung tinggi Zona Integritas bebas pungli.

Etika Pelayanan Prima
10

Pengawasan Internal

Sistem pengawasan berjenjang, pengendalian mutu, dan pemantauan integritas pelayanan

Pengawasan Melekat (Waskat)

Pengawasan langsung setiap hari oleh Kasat Intelkam dan Kanit Yanmin terhadap jalannya loket.

Seksi Pengawasan (Siwas)

Pemeriksaan administratif berkala dan audit kepatuhan SOP oleh fungsi pengawasan internal Kepolisian.

Bidang Propam (BIDPROPAM)

Pengawasan disiplin, kode etik, dan penindakan tegas terhadap segala bentuk gratifikasi atau pungutan liar.

CCTV Monitoring 24 Jam

Kamera pengawas audio-visual aktif 24 jam memantau ruang loket, area tunggu, dan kasir PNBP.

11

Jumlah Pelaksana Layanan

Formasi alokasi personil dan pembagian tugas operasional loket pelayanan terpadu SKCK

Penanggung Jawab & Pengawas

1 Personil Kasat Intelkam & 1 Personil Kanit Pelayanan Administrasi (Pengawasan teknis).

2 Personil

Meja Informasi & Antrean

Petugas penerimaan pemohon, penyerahan nomor antrean, dan panduan pengisian berkas.

2 Personil

Identifikasi & Sidik Jari

Petugas khusus Inafis pengambilan dan perumusan rumus daktiloskopi sidik jari.

2 Personil

Verifikasi & Cetak SKCK

Petugas verifikasi data, input sistem, pencetakan lembar SKCK, legalisir, dan kasir PNBP.

5 Personil
12

Jaminan Pelayanan (Maklumat Pelayanan)

Pernyataan kesanggupan dan janji tertulis penyelenggara dalam menyelenggarakan pelayanan sesuai standar

MAKLUMAT PELAYANAN

“DENGAN INI KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN, DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.”
Zona Integritas Bebas Korupsi Pelayanan Cepat, Transparan & Akuntabel Tanpa Calo & Tanpa Pungli
13

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Kepatuhan UU Perlindungan Data Pribadi, keamanan berkas rahasia, serta proteksi keselamatan fisik pemohon

Perlindungan Data Pribadi (PDP)

Kerahasiaan identitas dan data rekam catatan pemohon dilindungi penuh sesuai UU No. 27 Tahun 2022 (PDP).

Keamanan Dokumen Resmi

Blangko SKCK menggunakan security printing anti-pemalsuan dan QR-code digital terverifikasi.

Keselamatan Gedung & Evakuasi

Tersedia Alat Pemadam Api Ringan (APAR), kotak P3K lengkap, jalur evakuasi tanggap darurat, dan genset otomatis.

Pengamanan Bebas Calo

Petugas Provost / Sipropam aktif menjaga ketertiban area ruang pelayanan untuk memastikan bebas calo.

14

Evaluasi Kinerja Pelaksana (IKM)

Pengukuran indeks kepuasan masyarakat secara berkelanjutan, analisa evaluasi berkala, dan penghargaan kinerja

Survei Kepuasan Masyarakat (IKM)

Pengukuran kepuasan masyarakat mandiri via e-IKM tablet di loket keluar atau scan QR-Code berdasarkan 9 indikator PermenPAN-RB No. 14 Tahun 2017.

Mutu Pelayanan: SANGAT BAIK (A)

Anev Mingguan & Harian

Pelaksanaan analisa dan evaluasi (Anev) setiap minggu dan apel briefing pagi sebelum pelayanan dibuka untuk memastikan konsistensi standar mutu.

Pengendalian Mutu Harian

Reward & Punishment

Pemberian penghargaan apresiasi bagi petugas teladan berprestasi serta penjatuhan sanksi kedisiplinan tegas bagi pelanggar SOP pelayanan.

Motivasi & Penegakan Disiplin