STANDAR PELAYANAN PUBLIK

Standar Pelayanan SPKT

Pedoman resmi penyelenggaraan pelayanan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang memuat lengkap 14 Komponen Standar Pelayanan Publik sesuai Undang-Undang No. 25 Tahun 2009.

Lihat Maklumat Pelayanan Resmi
Petugas Pelayanan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polri Melayani Masyarakat dengan Ramah dan Humanis
Pelayanan Prima, Ramah & Humanis SPKT
Polisi Bersama Masyarakat - Melindungi, Mengayomi dan Melayani

Standar Kepatuhan Pelayanan

Memenuhi 4 dimensi penilaian kepatuhan Ombudsman RI: Input, Proses, Output, dan Pengaduan dengan predikat Zona Hijau Kualitas Tertinggi Bebas Maladministrasi.

Siaga Pelayanan 24 Jam Non-Stop

SPKT bersiaga penuh 24 jam sehari 7 hari seminggu. Kecepatan penerbitan SKTLK tuntas dalam ± 10–15 menit dan registrasi LP ± 30–60 menit.

Layanan SPKT 100% Gratis (Rp 0)

Sesuai komitmen pengabdian Polri dan UU No. 2 Tahun 2002. Seluruh penerbitan surat laporan kepolisian di SPKT tanpa pungutan biaya, tanpa calo, dan tanpa gratifikasi.

Visi, Misi, dan Motto Pelayanan SPKT

Komitmen moral dan pedoman mutu penyelenggaraan pelayanan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)

VISI PELAYANAN

“Terwujudnya pelayanan kepolisian terpadu yang cepat, tepat, transparan, akuntabel, dan humanis guna memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan prima kepada masyarakat.”

PELAYANAN PRIMA
MISI PELAYANAN
  • Memberikan pelayanan penerimaan laporan dan pengaduan masyarakat secara profesional, cepat, dan non-diskriminatif.
  • Mengintegrasikan fungsi operasional Reskrim, Intel, Lantas, dan Propam dalam satu pintu pelayanan terpadu.
  • Memanfaatkan teknologi informasi modern guna menjamin kepastian hukum, transparansi, dan kemudahan akses masyarakat.
MOTTO PELAYANAN

“Cepat, Tepat, Ikhlas, dan Transparan Melayani Sepenuh Hati.”

Responsif 24 Jam
Akuntabel & Bebas Pungli
Humanis & Ramah (5S)
BAGIAN I • SERVICE DELIVERY

I. Komponen Service Delivery (Penyampaian Pelayanan)

Komponen standar pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat pengguna layanan, dinilai dalam aspek keterbukaan informasi, kepastian biaya (GRATIS), waktu penyelesaian, prosedur, dan saluran penanganan pengaduan.

01

Persyaratan Pelayanan SPKT

Ketentuan dan kelengkapan berkas dokumen persyaratan penerbitan Laporan Polisi (LP) maupun Surat Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK)

Persyaratan Laporan Polisi (LP) & Pengaduan

  • Identitas Diri Pelapor: e-KTP asli dan fotokopi (atau Paspor/KITAS bagi WNA). Korban/pelapor wajib hadir langsung di SPKT.
  • Uraian Peristiwa Singkat: Menjelaskan secara runut kronologis peristiwa pidana yang dialami (Waktu kejadian, Tempat Kejadian Perkara/TKP, Modus, dan Kerugian).
  • Bukti Permulaan / Pendukung: Dokumen transaksi rekening koran, bukti chat/elektronik, kuitansi, rekaman CCTV, foto dokumentasi, atau visum luka fisik (jika penganiayaan/KDRT).
  • Saksi-Saksi: Membawa atau menginformasikan saksi yang mengetahui, melihat, atau mendengar langsung peristiwa pidana.
  • Pengaduan Tertulis (Dumas): Surat resmi pengaduan yang ditujukan kepada pimpinan kesatuan kepolisian dengan materai cukup (Rp10.000).

Persyaratan Surat Keterangan Kehilangan (SKTLK)

  • KTP / KK / Akta Lahir / Akta Cerai: Pengantar dari Desa/Kelurahan setempat, fotokopi dokumen jika ada, dan surat pernyataan kehilangan.
  • Kehilangan STNK: KTP asli & fotokopi, BPKB asli & fotokopi, surat keterangan finance leasing (bila kendaraan kredit), serta surat pernyataan.
  • Kehilangan BPKB: Pengantar Desa/Kelurahan, KTP asli & fotokopi, STNK asli & fotokopi, bukti penayangan iklan koran & radio, surat pernyataan tidak diagunkan (materai), dan kwitansi jual beli (bila belum balik nama). (Dilayani hari kerja 08.00–15.00 WIB).
  • Kehilangan Buku Nikah: Suami dan Istri wajib hadir bersama, KTP asli & fotokopi, fotokopi buku nikah/nomor seri akta nikah, surat pengantar/rekomendasi KUA setempat, dan surat pernyataan. (Dilayani hari kerja 08.00–15.00 WIB).
  • Buku Tabungan & Kartu ATM: Surat pengantar Desa/Kelurahan, KTP asli & fotokopi, buku rekening atau surat konfirmasi resmi bank terkait, dan surat pernyataan.
  • Surat Penting Lainnya (SIM, Ijazah, BPJS, Paspor): KTP asli & fotokopi, fotokopi dokumen hilang jika ada, surat keterangan resmi dari instansi penerbit, dan surat pernyataan pemohon.
  • Kehilangan Sertifikat Tanah: (Pribadi: Pengantar Desa, SKPT Kantor BPN, KTP/KK, pernyataan tidak diagunkan, SPPT PBB – tidak boleh diwakilkan; Ahli Waris: Surat kematian, surat ahli waris lengkap, surat kuasa, KTP ahli waris, SKPT BPN). (Dilayani hari kerja 08.00–15.00 WIB).
02

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur Pelayanan

Tata kelola alur operasional penerimaan laporan dan penerbitan surat keterangan kepolisian yang cepat, transparan, dan terpadu

1. ALUR PELAYANAN LAPORAN POLISI (LP) & PENGADUAN

Prosedur penerimaan laporan peristiwa dugaan tindak pidana melalui koordinasi & gelar perkara awal bersama Piket Reskrim
1

Penerimaan & Antrean

Pelapor tiba di SPKT, disambut petugas ramah (5S), mengambil nomor antrean digital, dan menunggu panggilan di ruang tunggu ber-AC.

2

Pemeriksaan Awal

Petugas meneliti maksud pelaporan, memeriksa identitas (e-KTP), serta kelengkapan berkas bukti permulaan yang dibawa pelapor.

3

Koordinasi & Gelar Awal

Konsultasi gelar perkara awal bersama Piket Reskrim. Bila cukup bukti dibuatkan LP; bila belum cukup bukti diberikan penjelasan hukum.

4

Registrasi Buku LP

Petugas Bamin mencatat laporan ke buku register resmi LP dan menginput data ke sistem database kepolisian (SIPK / Dumas Online).

5

Terbit STTLP & Antar

Penerbitan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) resmi GRATIS, kemudian pelapor diantar ke Piket Reskrim untuk proses lanjut.

2. ALUR PELAYANAN SURAT KETERANGAN TANDA LAPOR KEHILANGAN (SKTLK)

Prosedur penerbitan surat tanda lapor kehilangan dokumen, surat berharga, atau barang milik masyarakat
1

Penerimaan & Antrean

Pemohon mengambil nomor antrean loket SKTLK, duduk di kursi ruang tunggu, dan menuju loket saat nomor dipanggil.

2

Pemeriksaan Persyaratan

Petugas memeriksa berkas persyaratan sesuai jenis objek kehilangan. Jika lengkap diproses langsung; jika belum lengkap dibimbing dengan jelas.

3

Pencatatan Register

Petugas Bamin mencatat identitas pemohon dan rincian dokumen yang hilang ke buku register SKTLK dan arsip elektronik kepolisian.

4

Pencetakan & Cap Stempel

Pencetakan blangko resmi SKTLK, penandatanganan oleh PAMAPTA bertugas, dan pembubuhan cap dinas basah.

5

Penyerahan SKTLK (GRATIS)

Surat keterangan selesai dalam waktu ± 10–15 menit dan diserahkan kepada pemohon tanpa dipungut biaya apapun (100% GRATIS).

Penerimaan & Antrean Pemeriksaan Berkas Koordinasi / Verifikasi Registrasi Buku / Digital Surat Selesai (100% GRATIS)
LOKASI PELAYANAN
Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) POLRES TRENGGALEK
Alamat Kantor Pelayanan: Jl. Brigjend Sutran No. 6, Ngantru, Kec. Trenggalek, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur 66311
Waktu Operasional: Siaga 24 Jam Non-Stop (Setiap Hari)
Kontak & Call Center: Call Center 110 • 0355-791110 / polrestrenggalek.com
03

Jangka Waktu Penyelesaian Pelayanan

Standar durasi waktu pelayanan terukur sejak pelapor dipanggil hingga surat bukti tanda terima selesai diterbitkan

Penerbitan SKTLK

10 – 15 Menit

Dihitung sejak berkas persyaratan dinyatakan lengkap, pemeriksaan dokumen, pencatatan di buku register, hingga pencetakan surat selesai.

Penerbitan STTLP (Laporan Polisi)

30 – 60 Menit

Termasuk durasi penerimaan keterangan pelapor secara rinci, gelar awal & konsultasi bersama Piket Reskrim, serta registrasi surat tanda terima.

Kesiapsiagaan Operasional

24 Jam Non-Stop

SPKT melayani masyarakat 24 jam sehari, 7 hari seminggu tanpa libur. (Catatan: Layanan SKTLK BPKB, Sertifikat Tanah & Buku Nikah di jam kerja 08.00–15.00 WIB).

04

Biaya / Tarif Pelayanan (GRATIS Rp 0)

Kepastian tanpa pungutan biaya dalam seluruh rangkaian pelayanan penerimaan laporan dan aduan di SPKT

Tarif Resmi Pelayanan SPKT

Rp 0,- (GRATIS)
  • Laporan Polisi (LP): GRATIS / Tidak dipungut biaya apapun.
  • Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP): GRATIS / Tidak dipungut biaya apapun.
  • Surat Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK): GRATIS / Tidak dipungut biaya apapun.
  • Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP): GRATIS / Tidak dipungut biaya apapun.
  • Konseling Hukum & Dumas: GRATIS / Bebas biaya konsultasi.

Komitmen Bebas Pungli & Gratifikasi

  • Amanat Undang-Undang: Pelayanan laporan dan pengaduan di SPKT diselenggarakan secara cuma-cuma sebagai bentuk pengayoman negara kepada rakyat.
  • Larangan Memberi Imbalan: Masyarakat dilarang memberikan uang pelicin, tips, atau bingkisan dalam bentuk apapun kepada petugas SPKT.
  • Bebas Percaloan: Urus laporan Anda sendiri secara mandiri. Petugas tidak pernah memungut biaya melalui perantara manapun.
  • Lapor Pungli: Jika ada oknum petugas yang meminta imbalan, segera laporkan ke Si Propam POLRES TRENGGALEK atau melalui Call Center 110.
05

Produk Pelayanan

Wujud fisik dan spesifikasi output dokumen legalitas pelayanan kepolisian yang diterbitkan oleh SPKT

Jenis Dokumen Resmi yang Diterbitkan

  • Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP): Bukti legal tanda terima atas laporan tindak pidana/peristiwa kejahatan yang dialami korban.
  • Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK): Bukti otentik atas peristiwa kehilangan dokumen, surat berharga, atau barang milik pemohon.
  • Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP): Bukti tanda terima pemberitahuan kegiatan masyarakat, keramaian umum, atau unjuk rasa penyampaian pendapat di muka umum.
  • Bukti Registrasi Pengaduan Masyarakat (Dumas): Tanda terima penanganan aduan masyarakat terkait kinerja kepolisian melalui layanan Dumas Online terpadu.

Standar Keabsahan & Sekuriti Dokumen

  • Kop Surat Dinas Resmi: Diterbitkan menggunakan blanko kop surat resmi Mabes Polri / Polda Jatim / POLRES TRENGGALEK.
  • Nomor Registrasi Unik Terpusat: Setiap surat memiliki nomor register unik yang tercatat di basis data kepolisian untuk mencegah pemalsuan.
  • Tanda Tangan Pejabat Berwenang: Ditandatangani langsung oleh PAMAPTA bertugas disertai nama, pangkat, dan NRP.
  • Cap Stempel Dinas Basah: Dibubuhi cap stempel basah resmi kesatuan kepolisian sebagai jaminan legalitas hukum di seluruh instansi.
06

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

Kanal resmi penyampaian aspirasi masyarakat, saran perbaikan mutu, dan pengaduan penyimpangan pelayanan SPKT

Call Center 110 (Bebas Pulsa)

Layanan tanggap darurat kepolisian 24 jam bebas pulsa untuk respon kilat penanganan kejadian darurat, gangguan kamtibmas, dan informasi layanan SPKT.

SP4N-LAPOR! RI

Kanal aduan resmi nasional terintegrasi dengan Ombudsman RI dan KemenPAN-RB via portal resmi www.lapor.go.id atau SMS 1708.

WhatsApp Hotline SPKT

Layanan pesan instan respon cepat SPKT POLRES TRENGGALEK: 0355-791110 / polrestrenggalek.com siaga 24 jam membantu konsultasi dan memandu kebutuhan pelapor.

Ruang Konseling Propam & Siwas

Penyampaian aduan langsung secara tatap muka di Ruang Konseling Siwas & Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) POLRES TRENGGALEK yang netral dan independen.

BAGIAN II • MANUFACTURING

II. Komponen Manufacturing (Pengelolaan Pelayanan Internal)

Komponen tata kelola internal organisasi penyelenggara dalam menjamin kepatuhan hukum, kompetensi personel aparatur, pengawasan melekat, dan jaminan keamanan penyelenggaraan SPKT.

07

Dasar Hukum

Landasan perundang-undangan dan regulasi kepolisian yang mendasari legalitas penyelenggaraan pelayanan SPKT

Undang-Undang Republik Indonesia

  • UU No. 2 Tahun 2002: Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • UU No. 25 Tahun 2009: Tentang Pelayanan Publik.
  • UU No. 8 Tahun 1981: Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
  • UU No. 27 Tahun 2022: Tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Peraturan Kepolisian & SOP Mabes Polri

  • Perpol No. 2 Tahun 2021: Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) pada Tingkat Kepolisian Resor dan Sektor.
  • Perkap No. 7 Tahun 2022: Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Perkap No. 6 Tahun 2019: Tentang Penyidikan Tindak Pidana (Manajemen Penyelidikan dan Gelar Perkara Awal).
  • Petunjuk Administrasi Umum (Jukminu) Polri: Tata naskah dan registrasi standar surat-menyurat kedinasan Polri.
08

Sarana, Prasarana, dan Fasilitas Pelayanan

Ketersediaan sarana gedung pelayanan terpadu modern, sistem TI terintegrasi, dan fasilitas ramah kelompok rentan

Ruang Pelayanan & Konseling

  • Ruang tunggu sejuk ber-AC dilengkapi TV informasi visual
  • Sistem antrean digital mandiri terhubung monitor layar antrean
  • Ruang konseling khusus privat untuk menjaga privasi korban
  • Free Wi-Fi publik, dispenser air minum, dan charging station HP

Perangkat Digital & Dokumen

  • Komputer operasional terkoneksi intranet Mabes Polri (SIPK)
  • Perangkat scanner dokumen dan printer heavy-duty cepat
  • Kamera webcam perekaman foto pelapor terintegrasi sistem
  • CCTV pengawas 24 jam di seluruh area pelayanan SPKT

Fasilitas Ramah Disabilitas & Ibu

  • Ramp tanjakan landai kursi roda dan guiding block pemandu tuna netra
  • Kursi roda dan tongkat kruk yang disiagakan di lobi utama SPKT
  • Toilet khusus penyandang disabilitas bersih dan higienis
  • Ruang laktasi/ibu menyusui privat dan arena bermain anak terpadu
09

Kompetensi Pelaksana

Kualifikasi keahlian, sertifikasi kompetensi kepolisian, dan etika profesional aparatur pelaksana SPKT

Kualifikasi & Kemampuan Teknis

  • Mengantongi Surat Perintah Tugas resmi (Sprint) penugasan SPKT dari pimpinan kesatuan kepolisian.
  • Memahami hukum pidana materiil dan formil (KUHP & KUHAP) serta tata laksana penanganan awal tindak pidana.
  • Menguasai operasional sistem registrasi laporan terpadu Mabes Polri (SIPK & Dumas Online).
  • Mampu melakukan wawancara awal secara solutif, empatik, dan menenangkan psikologis korban tindak kejahatan.

Etika & Standar Pelayanan Prima

  • Menerapkan secara konsisten budaya 5S: Senyum, Sapa, Salam, Sopan, dan Santun kepada seluruh pelapor.
  • Berpenampilan rapi berseragam dinas kepolisian lengkap dengan papan nama diri (name tag) dan ban lengan dinas SPKT.
  • Menjunjung tinggi prinsip non-diskriminasi, integritas moral anti-pungli, dan bebas gratifikasi.
  • Mengikuti pelatihan berkala Service Excellence penanganan krisis dan empati komunikasi publik.
10

Pengawasan Internal

Mekanisme pengawasan melekat, monitoring operasional real-time 24 jam, dan audit akuntabilitas pelayanan

Pengawasan Melekat (Waskat)

Pengawasan langsung dan pengendalian mutu pelayanan oleh PAMAPTA serta Perwira Pengawas (Pawas) harian pada setiap giliran piket tugas.

Pengawasan Fungsional

Inspeksi berkala dan audit kepatuhan oleh Seksi Pengawasan (Siwas) serta penegakan disiplin dan etika oleh Seksi Propam POLRES TRENGGALEK.

CCTV Monitoring 24 Jam

Kamera pengawas beresolusi tinggi di setiap loket pelayanan dan ruang konseling yang tersambung langsung ke Command Center dan ponsel pimpinan.

11

Jumlah Pelaksana Layanan

Alokasi formasi personel aparatur yang bersiaga dalam 3 regu piket giliran 24 jam di SPKT

1 PAMAPTA & Pawas

Pimpinan & Pengawas

Perwira penanggung jawab kendali operasional, evaluasi gelar perkara awal, dan pengawasan regu tugas.

3 Bamin Registrasi

Operator Administrasi

Operator penginputan data laporan, registrasi digital sistem Dumas Online, dan pencetakan fisik surat laporan.

2 Petugas Konseling

Penerimaan & Konseling

Personel penerima tamu, fasilitator antrean, bimbingan awal, dan pendampingan psikologis bagi korban kejahatan.

Piket Fungsi Terpadu

Reskrim, Intel, Lantas

Dukungan personel piket Sat Reskrim, Sat Intelkam, Sat Lantas, dan Si Propam yang bersiaga 24 jam mendampingi SPKT.

12

Jaminan Pelayanan (Maklumat Pelayanan)

Pernyataan kesanggupan dan janji tertulis penyelenggara dalam menyelenggarakan pelayanan SPKT sesuai standar

MAKLUMAT PELAYANAN

“DENGAN INI KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN, DAN APABILA DALAM PENYELENGGARAAN PELAYANAN KAMI TIDAK SESUAI DENGAN STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN KAMI BERSEDIA MENERIMA SANKSI SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.”
Zona Integritas Bebas Korupsi & Pungli Pelayanan Siaga 24 Jam Cepat & Humanis Bebas Biaya (100% Gratis Tanpa Pungli)
13

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Kepatuhan UU Pelindungan Data Pribadi, kerahasiaan identitas saksi/korban, serta proteksi keamanan fisik mako

Pelindungan Data Pribadi

Kepatuhan UU No. 27 Tahun 2022. Seluruh identitas pelapor dan isi berkas laporan dienkripsi ketat dalam server terpusat Mabes Polri.

Kerahasiaan Saksi & Korban

Menjamin kerahasiaan identitas saksi/korban tindak pidana sesuai standar LPSK untuk mencegah ancaman atau intimidasi dari pihak luar.

Standar K3 & Tanggap Bencana

Penyediaan APAR di setiap sudut ruangan pelayanan, denah petunjuk jalur evakuasi gempa/kebakaran, dan titik kumpul darurat aman.

Keamanan Fisik Mako 24 Jam

Penjagaan markas kepolisian secara ketat oleh personel bersenjata lengkap dengan portal sterilisasi tamu selama 24 jam penuh.

14

Evaluasi Kinerja Pelaksana (IKM)

Pengukuran indeks kepuasan masyarakat berkelanjutan berbasis PermenPAN-RB No. 14 Tahun 2017

Survei Kiosk Mandiri Touchscreen

Perangkat survei mandiri layar sentuh di depan pintu SPKT untuk penilaian kepuasan langsung pasca-layanan secara objektif dan anonim.

Publikasi IKM Berkala

Hasil rekapitulasi nilai indeks kepuasan masyarakat (IKM) dipublikasikan secara transparan setiap bulan di lobi SPKT dan website resmi.

Tindak Lanjut & Reward Pembinaan

Rapat evaluasi mingguan pimpinan, perbaikan sistem layanan berkelanjutan, serta pemberian penghargaan bagi personel yang berprestasi dalam pelayanan.