Pedoman resmi penyelenggaraan pelayanan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang memuat lengkap 14 Komponen Standar Pelayanan Publik sesuai Undang-Undang No. 25 Tahun 2009.
Lihat Maklumat Pelayanan Resmi
Memenuhi 4 dimensi penilaian kepatuhan Ombudsman RI: Input, Proses, Output, dan Pengaduan dengan predikat Zona Hijau Kualitas Tertinggi Bebas Maladministrasi.
SPKT bersiaga penuh 24 jam sehari 7 hari seminggu. Kecepatan penerbitan SKTLK tuntas dalam ± 10–15 menit dan registrasi LP ± 30–60 menit.
Sesuai komitmen pengabdian Polri dan UU No. 2 Tahun 2002. Seluruh penerbitan surat laporan kepolisian di SPKT tanpa pungutan biaya, tanpa calo, dan tanpa gratifikasi.
Komitmen moral dan pedoman mutu penyelenggaraan pelayanan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)
“Terwujudnya pelayanan kepolisian terpadu yang cepat, tepat, transparan, akuntabel, dan humanis guna memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan prima kepada masyarakat.”
“Cepat, Tepat, Ikhlas, dan Transparan Melayani Sepenuh Hati.”
Ketentuan dan kelengkapan berkas dokumen persyaratan penerbitan Laporan Polisi (LP) maupun Surat Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK)
Tata kelola alur operasional penerimaan laporan dan penerbitan surat keterangan kepolisian yang cepat, transparan, dan terpadu
Pelapor tiba di SPKT, disambut petugas ramah (5S), mengambil nomor antrean digital, dan menunggu panggilan di ruang tunggu ber-AC.
Petugas meneliti maksud pelaporan, memeriksa identitas (e-KTP), serta kelengkapan berkas bukti permulaan yang dibawa pelapor.
Konsultasi gelar perkara awal bersama Piket Reskrim. Bila cukup bukti dibuatkan LP; bila belum cukup bukti diberikan penjelasan hukum.
Petugas Bamin mencatat laporan ke buku register resmi LP dan menginput data ke sistem database kepolisian (SIPK / Dumas Online).
Penerbitan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) resmi GRATIS, kemudian pelapor diantar ke Piket Reskrim untuk proses lanjut.
Pemohon mengambil nomor antrean loket SKTLK, duduk di kursi ruang tunggu, dan menuju loket saat nomor dipanggil.
Petugas memeriksa berkas persyaratan sesuai jenis objek kehilangan. Jika lengkap diproses langsung; jika belum lengkap dibimbing dengan jelas.
Petugas Bamin mencatat identitas pemohon dan rincian dokumen yang hilang ke buku register SKTLK dan arsip elektronik kepolisian.
Pencetakan blangko resmi SKTLK, penandatanganan oleh PAMAPTA bertugas, dan pembubuhan cap dinas basah.
Surat keterangan selesai dalam waktu ± 10–15 menit dan diserahkan kepada pemohon tanpa dipungut biaya apapun (100% GRATIS).
Standar durasi waktu pelayanan terukur sejak pelapor dipanggil hingga surat bukti tanda terima selesai diterbitkan
Dihitung sejak berkas persyaratan dinyatakan lengkap, pemeriksaan dokumen, pencatatan di buku register, hingga pencetakan surat selesai.
Termasuk durasi penerimaan keterangan pelapor secara rinci, gelar awal & konsultasi bersama Piket Reskrim, serta registrasi surat tanda terima.
SPKT melayani masyarakat 24 jam sehari, 7 hari seminggu tanpa libur. (Catatan: Layanan SKTLK BPKB, Sertifikat Tanah & Buku Nikah di jam kerja 08.00–15.00 WIB).
Kepastian tanpa pungutan biaya dalam seluruh rangkaian pelayanan penerimaan laporan dan aduan di SPKT
Wujud fisik dan spesifikasi output dokumen legalitas pelayanan kepolisian yang diterbitkan oleh SPKT
Kanal resmi penyampaian aspirasi masyarakat, saran perbaikan mutu, dan pengaduan penyimpangan pelayanan SPKT
Layanan tanggap darurat kepolisian 24 jam bebas pulsa untuk respon kilat penanganan kejadian darurat, gangguan kamtibmas, dan informasi layanan SPKT.
Kanal aduan resmi nasional terintegrasi dengan Ombudsman RI dan KemenPAN-RB via portal resmi www.lapor.go.id atau SMS 1708.
Layanan pesan instan respon cepat SPKT POLRES TRENGGALEK: 0355-791110 / polrestrenggalek.com siaga 24 jam membantu konsultasi dan memandu kebutuhan pelapor.
Penyampaian aduan langsung secara tatap muka di Ruang Konseling Siwas & Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) POLRES TRENGGALEK yang netral dan independen.
Landasan perundang-undangan dan regulasi kepolisian yang mendasari legalitas penyelenggaraan pelayanan SPKT
Ketersediaan sarana gedung pelayanan terpadu modern, sistem TI terintegrasi, dan fasilitas ramah kelompok rentan
Kualifikasi keahlian, sertifikasi kompetensi kepolisian, dan etika profesional aparatur pelaksana SPKT
Mekanisme pengawasan melekat, monitoring operasional real-time 24 jam, dan audit akuntabilitas pelayanan
Pengawasan langsung dan pengendalian mutu pelayanan oleh PAMAPTA serta Perwira Pengawas (Pawas) harian pada setiap giliran piket tugas.
Inspeksi berkala dan audit kepatuhan oleh Seksi Pengawasan (Siwas) serta penegakan disiplin dan etika oleh Seksi Propam POLRES TRENGGALEK.
Kamera pengawas beresolusi tinggi di setiap loket pelayanan dan ruang konseling yang tersambung langsung ke Command Center dan ponsel pimpinan.
Alokasi formasi personel aparatur yang bersiaga dalam 3 regu piket giliran 24 jam di SPKT
Perwira penanggung jawab kendali operasional, evaluasi gelar perkara awal, dan pengawasan regu tugas.
Operator penginputan data laporan, registrasi digital sistem Dumas Online, dan pencetakan fisik surat laporan.
Personel penerima tamu, fasilitator antrean, bimbingan awal, dan pendampingan psikologis bagi korban kejahatan.
Dukungan personel piket Sat Reskrim, Sat Intelkam, Sat Lantas, dan Si Propam yang bersiaga 24 jam mendampingi SPKT.
Pernyataan kesanggupan dan janji tertulis penyelenggara dalam menyelenggarakan pelayanan SPKT sesuai standar
Kepatuhan UU Pelindungan Data Pribadi, kerahasiaan identitas saksi/korban, serta proteksi keamanan fisik mako
Kepatuhan UU No. 27 Tahun 2022. Seluruh identitas pelapor dan isi berkas laporan dienkripsi ketat dalam server terpusat Mabes Polri.
Menjamin kerahasiaan identitas saksi/korban tindak pidana sesuai standar LPSK untuk mencegah ancaman atau intimidasi dari pihak luar.
Penyediaan APAR di setiap sudut ruangan pelayanan, denah petunjuk jalur evakuasi gempa/kebakaran, dan titik kumpul darurat aman.
Penjagaan markas kepolisian secara ketat oleh personel bersenjata lengkap dengan portal sterilisasi tamu selama 24 jam penuh.
Pengukuran indeks kepuasan masyarakat berkelanjutan berbasis PermenPAN-RB No. 14 Tahun 2017
Perangkat survei mandiri layar sentuh di depan pintu SPKT untuk penilaian kepuasan langsung pasca-layanan secara objektif dan anonim.
Hasil rekapitulasi nilai indeks kepuasan masyarakat (IKM) dipublikasikan secara transparan setiap bulan di lobi SPKT dan website resmi.
Rapat evaluasi mingguan pimpinan, perbaikan sistem layanan berkelanjutan, serta pemberian penghargaan bagi personel yang berprestasi dalam pelayanan.